Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pasal 5 diubah untuk mencakup pemakaian dan penggunaan Rumah Dinas Daerah serta pemakaian kendaraan, alat-alat berat, dan peralatan laboratorium milik daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah dinas daerah, kendaraan/alat berat, tenda, dan kursi. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Pasal 7 diubah untuk mencakup cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk pemakaian dan penggunaan rumah dinas daerah, kendaraan/alat-alat berat, peralatan laboratorium Pekerjaan Umum dan Kesehatan, tenda, dan kursi. Pengukuran didasarkan pada faktor-faktor seperti lokasi, luas, fasilitas, jenis peralatan, jangka waktu pemakaian, dan jumlah unit yang digunakan.
  3. Lampiran I: Lampiran I diubah dengan perubahan pada huruf D tentang Pemakaian/Penggunaan Rumah Dinas Daerah dan penambahan huruf E1 tentang Pemakaian Peralatan Laboratorium Pekerjaan Umum dan huruf E2 tentang Pemakaian Alat Laboratorium Kesehatan.
  4. Lampiran VIII: Lampiran VIII diubah dengan perubahan pada huruf d angka 1, 2, 3, 4 dan 8 serta penghapusan angka 6, 7 dan 9.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

(-)

(-)