Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:
- Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pasal 5 diubah untuk mencakup pemakaian dan penggunaan Rumah Dinas Daerah serta pemakaian kendaraan, alat-alat berat, dan peralatan laboratorium milik daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah dinas daerah, kendaraan/alat berat, tenda, dan kursi. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Pasal 7 diubah untuk mencakup cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk pemakaian dan penggunaan rumah dinas daerah, kendaraan/alat-alat berat, peralatan laboratorium Pekerjaan Umum dan Kesehatan, tenda, dan kursi. Pengukuran didasarkan pada faktor-faktor seperti lokasi, luas, fasilitas, jenis peralatan, jangka waktu pemakaian, dan jumlah unit yang digunakan.
- Lampiran I: Lampiran I diubah dengan perubahan pada huruf D tentang Pemakaian/Penggunaan Rumah Dinas Daerah dan penambahan huruf E1 tentang Pemakaian Peralatan Laboratorium Pekerjaan Umum dan huruf E2 tentang Pemakaian Alat Laboratorium Kesehatan.
- Lampiran VIII: Lampiran VIII diubah dengan perubahan pada huruf d angka 1, 2, 3, 4 dan 8 serta penghapusan angka 6, 7 dan 9.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.