Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, kecuali pemanfaatan langsung Panas Bumi yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dengan dicabutnya kedua Peraturan Daerah tersebut, maka pengelolaan pertambangan mineral dan pengelolaan air tanah di Kabupaten Bangka Selatan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional dan provinsi.

(-)

(-)