Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 29/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 29 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 29 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2025Tanggal Penetapan:20 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku21 November 2025
Tanggal Penetapan20 November 2025
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, khususnya terkait pelaporan keuangan atas properti investasi yang belum diatur dalam kebijakan sebelumnya. Kebijakan ini menetapkan kerangka akuntansi bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau peningkatan nilai, di luar aset yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan atau pelayanan publik. Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi. Properti investasi diakui sebagai aset jika terdapat kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan dan biaya perolehannya dapat diukur dengan andal. Pengukuran awal dilakukan berdasarkan biaya perolehan, sementara pengukuran setelah pengakuan awal menggunakan metode biaya (biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan). Peraturan ini juga mengatur mekanisme alih guna aset, prosedur pelepasan aset, serta kewajiban pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

1. Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan asetnya ke dalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat aset sebagai nilai perolehannya. 2. Pemerintah Daerah menerapkan Kebijakan Akuntansi ini secara prospektif.

(-)