Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acqured Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 7/2020 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acqured Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dibentuk dengan maksud untuk melaksanakan penanggulangan HIV dan AIDS untuk deteksi dini, menggunakan pendekatan yang lebih menekankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia bagi ODHA, menekan laju penularan HIV, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penularan HIV guna melindungi masyarakat dan menjamin hak asasi manusia. Sasaran penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Daerah. Upaya penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, penetapan situasi epidemik HIV tingkat Daerah, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi. Dinas Kesehatan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana serta menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan.

(-)

1. Petugas kesehatan yang melanggar ketentuan kerahasiaan informasi status HIV dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelaku usaha/penyedia fasilitas layanan kesehatan yang menolak memberikan pelayanan kepada ODHA dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah dan/atau pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.