Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 3/PER/M.KUKM/IV/2011 · Permenkop UKM No. 3/PER/M.KUKM/IV/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2011Tanggal Penetapan:20 April 2011
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Penilaian Kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku20 April 2011
Tanggal Penetapan20 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Penilaian kinerja LPDB-KUMKM digolongkan menjadi Sehat, Cukup Sehat, dan Kurang Sehat, yang ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap aspek keuangan dan kepatuhan LPDB-KUMKM tahun yang bersangkutan. Penilaian aspek keuangan meliputi analisa vertikal (rasio tunggakan, fixed asset turnover, return on asset, return on equity) dan analisa horizontal (peningkatan PNBP, pendapatan usaha, pendapatan usaha lainnya, aset, dan aset tetap). Penilaian aspek kepatuhan meliputi RBA definitif, laporan keuangan (SAK), SPM pengesahan, tarif layanan, dewan pengawas, SOP pengelolaan kas, dan perguliran dana. Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM hanya diterapkan apabila hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahunan LPDB-KUMKM dinyatakan dengan kualifikasi minimal "Wajar Dengan Pengecualian" dari Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan. Koordinasi penilaian tingkat kinerja LPDB-KUMKM dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)

(-)