Keputusan Bersama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro dan kecil di daerah, khususnya dalam meningkatkan status hak atas tanah sebagai aset usaha. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan permodalan bagi pengusaha mikro dan kecil melalui penguatan kemampuan penyediaan jaminan kredit berupa sertifikat tanah. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertugas memberikan fasilitasi dan bantuan untuk program pemberdayaan, serta mengembangkan model pemberdayaan melalui peningkatan kemampuan penyediaan jaminan kredit. Menteri Dalam Negeri bertugas mensosialisasikan program kepada Pemerintah Daerah, memberikan kemudahan pelayanan terkait usaha mikro dan kecil, serta memberikan arahan dalam pelaksanaan program pensertifikatan tanah. Kedua menteri secara bersama-sama bertugas mensukseskan program, merumuskan kebijakan, memfasilitasi pengusaha mikro dan kecil, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Pelaksanaan tugas Menteri Negara Koperasi dan UKM dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan, sedangkan pelaksanaan tugas Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (aspek administrasi pertanahan) dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (aspek pemberdayaan).