Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2004

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Pengusaha Mikro Dan Kecil Di Daerah Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Dan Menteri Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 156/2004 · Keputusan Mendagri No. 156 Tahun 2004 · Keputusan Mendagri Nomor 156 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2004Tanggal Penetapan:9 Juni 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPemberdayaan Pengusaha Mikro Dan Kecil Di Daerah Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Dan Menteri Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Juni 2004
Tanggal Penetapan09 Juni 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Bersama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro dan kecil di daerah, khususnya dalam meningkatkan status hak atas tanah sebagai aset usaha. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan permodalan bagi pengusaha mikro dan kecil melalui penguatan kemampuan penyediaan jaminan kredit berupa sertifikat tanah. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertugas memberikan fasilitasi dan bantuan untuk program pemberdayaan, serta mengembangkan model pemberdayaan melalui peningkatan kemampuan penyediaan jaminan kredit. Menteri Dalam Negeri bertugas mensosialisasikan program kepada Pemerintah Daerah, memberikan kemudahan pelayanan terkait usaha mikro dan kecil, serta memberikan arahan dalam pelaksanaan program pensertifikatan tanah. Kedua menteri secara bersama-sama bertugas mensukseskan program, merumuskan kebijakan, memfasilitasi pengusaha mikro dan kecil, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Pelaksanaan tugas Menteri Negara Koperasi dan UKM dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan, sedangkan pelaksanaan tugas Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (aspek administrasi pertanahan) dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (aspek pemberdayaan).

(-)

(-)