Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang (PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda)). Pendirian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) dan bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan berskala mikro bagi masyarakat, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) didirikan dengan modal dasar sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), yang kepemilikannya dapat terdiri dari paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan paling banyak 40% dimiliki oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bina Sejahtera. Kegiatan usaha PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat berupa pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Organ PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda). Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda). PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme lembaga keuangan dan lain-lain. Pegawai PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja.

1. Periodisasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 2. Komisaris dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tidak termasuk dalam periodisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19. 3. Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang menjadi pegawai PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) dengan tetap memperhitungkan masa kerja. 4. Kekayaan atau aset PT. Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang menjadi kekayaan atau aset PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda). 5. Hak dan kewajiban PT. Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang menjadi hak dan kewajiban PT. LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda).

(-)