Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 322 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 322 Tahun 1961 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Para Pengikut Gerakan Permesta Dibawah Pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang Dan Somba yang Memenuhi Panggilan Pemerintah Kembali Kepangkuan Ibu Pertiwi

Juga dikenal sebagai: Keppres 322/1961 · Keppres No. 322 Tahun 1961 · Keppres Nomor 322 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1961Tanggal Penetapan:22 Juni 1961
Hukum KetatanegaraanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Para Pengikut Gerakan Permesta Dibawah Pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang Dan Somba yang Memenuhi Panggilan Pemerintah Kembali Kepangkuan Ibu Pertiwi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 1961
Tanggal Penetapan22 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 322 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan 'Permesta' yang dipimpin oleh Kawilarang, Laurens Saerang, dan Somba, yang telah kembali kepada pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk memperhatikan kesadaran para pengikut gerakan tersebut dan demi kepentingan negara serta kesatuan bangsa. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, sedangkan abolisi menghapuskan penuntutan terhadap individu-individu tersebut. Pelaksanaan keputusan ini berada di bawah tanggung jawab Menteri Keamanan Nasional, dengan koordinasi lebih lanjut oleh departemen terkait.

(-)

(-)