Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 325 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 325 Tahun 1964 tentang Pembangunan PT Carya Putra

Juga dikenal sebagai: Keppres 325/1964 · Keppres No. 325 Tahun 1964 · Keppres Nomor 325 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1964Tanggal Penetapan:24 Februari 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan PT Carya Putra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 1964
Tanggal Penetapan24 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi pembangunan proyek Dok dan Galangan Kapal 'CARYA PUTRA' yang telah ditetapkan sebagai proyek vital. Untuk itu, ditetapkan susunan tim yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut. Direksi P.T. 'CARYA PUTRA' ditunjuk sebagai pemilik proyek, sementara Prof. Ir. ROOSENO diangkat sebagai Ketua Tim Pengawas Teknik. P.N. Pembangunan Perumahan ditunjuk sebagai kontraktor utama, dan Brigadir Jenderal Ir. SUDARTO sebagai penasehat dan pelaksana pengangkutan bahan-bahan dalam negeri. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)