Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 26/2024 · Perwali Kota Banjar No. 26 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaAlokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku01 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalokasian, besaran, pembagian, penggunaan, penyaluran, serta pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kota Banjar.

Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dengan besaran minimal 10% dari Dana Transfer Umum yang diterima oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk dana bagi hasil tertentu. Total besaran ADD yang ditetapkan adalah sebesar Rp42.922.000.000,00. Pembagian ADD kepada setiap desa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa, serta variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa. Secara teknis, 75% dari total ADD dibagi secara merata kepada seluruh desa, sementara 25% sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan bobot desa.

Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan ADD yang mencakup penyediaan penghasilan tetap bagi perangkat desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setiap bulan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan realisasi penggunaan dana, verifikasi oleh Camat dan perangkat daerah terkait, serta penanganan selisih kurang atau lebih salur dana dari tahun anggaran sebelumnya.

1. Kurang salur ADD pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.094.400,00. 2. Lebih salur ADD pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp56.000,00. 3. Rincian kurang/lebih salur ADD tercantum dalam Lampiran III Peraturan Wali Kota ini. 4. Penghitungan kurang/lebih salur ADD dikecualikan dari pemotongan ADD untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa.

1. Apabila penggunaan Alokasi Dana Desa mengakibatkan kerugian negara, Kepala Desa bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.