Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 1/2009 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2009Tanggal Penetapan:13 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku14 Februari 2009
Tanggal Penetapan13 Februari 2009
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 822.456.353.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 900.714.818.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (78.258.465.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 80.773.465.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.515.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 78.258.465.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)