Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 822.456.353.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 900.714.818.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (78.258.465.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 80.773.465.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.515.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 78.258.465.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.