Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 253 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Liberia. Latar belakang dari keputusan ini adalah pengakuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Pemerintah Republik Liberia. Dalam keputusan ini, Sdr. Soedjono, yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Ghana, ditunjuk untuk merangkap jabatan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Liberia. Keputusan ini juga mencatat bahwa segala sesuatu dapat diubah jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam surat keputusan ini.