Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2017 · Keppres No. 19 Tahun 2017 · Keppres Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2017Tanggal Penetapan:3 Juli 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2017
Tanggal Penetapan03 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Turki dan Republik Federal Jerman dari tanggal 5 hingga 9 Juli 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden terlebih dahulu. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)