di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1960 tentang Penetapan Daftar Barang-Barang yang diimpor dengan Kurs Dasar Rupiah dan Daftar Barang-Barang yang Impornya dibatasi
Juga dikenal sebagai: PP 31/1960 · PP No. 31 Tahun 1960 · PP Nomor 31 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1960 bertujuan untuk menetapkan daftar barang-barang yang diimpor dengan kurs dasar rupiah dan barang-barang yang impornya dibatasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung perekonomian Indonesia dengan mengklasifikasikan barang impor menjadi dua golongan: barang penting bagi perekonomian dan barang lainnya yang masih dibutuhkan. Barang-barang penting dapat diimpor dengan kurs dasar rupiah, sementara barang lainnya dibatasi untuk melindungi produksi dalam negeri dan penggunaan devisa yang efisien. Kewenangan diberikan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan untuk memberikan izin khusus impor barang tertentu, dengan penggolongan barang dapat diubah sesuai kebutuhan.