di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan di Daerah
Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2011 · Permenhan No. 35 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan, baik dari luar maupun dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas bantuan kepada pemerintahan di daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kebijakan pertahanan negara mengenai tugas bantuan TNI kepada pemerintahan di daerah. Kebijakan ini harus digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum, serta persyaratan khusus bagi badan hukum, tidak dijelaskan secara rinci dalam teks peraturan ini.