Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat dan martabat daerah dan bangsa, menanamkan cinta daerah dan tanah air, memelihara nilai budaya daerah, meningkatkan produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga negara, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha terkait keolahragaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga bagi penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, pemberian penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, serta peran serta masyarakat.