Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 6/2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:15 September 2018
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan15 September 2018
Tempat PenetapanCurup

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat dan martabat daerah dan bangsa, menanamkan cinta daerah dan tanah air, memelihara nilai budaya daerah, meningkatkan produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga negara, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha terkait keolahragaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga bagi penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, pemberian penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, serta peran serta masyarakat.

1. Komite Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga dan organisasi keolahragaan lainnya yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sampai dengan berakhirnya masa bhakti/jabatan dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.