Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 7/2021 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2021 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 391), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjamin pelaksanaan fungsi sosial, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek, antara lain: ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak penyandang disabilitas (hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dll.), rehabilitasi sosial (pemulihan kemampuan penyandang disabilitas), jaminan sosial (bagi penyandang disabilitas miskin atau tidak berpenghasilan), pemberdayaan sosial (peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses di berbagai bidang), perlindungan sosial (mencegah dan menangani risiko sosial), peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Peraturan ini secara khusus menugaskan dinas yang membidangi urusan sosial sebagai koordinator lintas urusan dalam pelaksanaan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Perangkat daerah lainnya seperti dinas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda dan olahraga, Komisi Penyiaran Daerah, dan perangkat daerah terkait juga memiliki peran dalam pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)