Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjamin pelaksanaan fungsi sosial, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek, antara lain: ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak penyandang disabilitas (hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dll.), rehabilitasi sosial (pemulihan kemampuan penyandang disabilitas), jaminan sosial (bagi penyandang disabilitas miskin atau tidak berpenghasilan), pemberdayaan sosial (peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses di berbagai bidang), perlindungan sosial (mencegah dan menangani risiko sosial), peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Peraturan ini secara khusus menugaskan dinas yang membidangi urusan sosial sebagai koordinator lintas urusan dalam pelaksanaan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Perangkat daerah lainnya seperti dinas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda dan olahraga, Komisi Penyiaran Daerah, dan perangkat daerah terkait juga memiliki peran dalam pelaksanaan peraturan ini.