Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH LAMPUNG TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 18/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 18 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH LAMPUNG TA 2013
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.410.729.851.197,22 dan belanja daerah sebesar Rp. 4.410.729.851.197,22, sehingga surplus/defisit adalah Rp. (0,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

1. Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 yang belum dipenuhi menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. 2. Kewajiban tersebut dapat dibayarkan setelah ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. 3. Kewajiban tersebut ditata pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) berkenaan yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.

(-)