Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 24/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku28 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.289.493.725.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.448.721.187.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (159.227.462.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 164.683.962.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.456.500.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 159.227.462.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta dana bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, atau jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)