Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)

Juga dikenal sebagai: UU 9/1997 · UU No. 9 Tahun 1997 · UU Nomor 9 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1997Tanggal Penetapan:2 April 1997
KetenaganukliranMiliter & PertahananHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1997
Tanggal Penetapan02 April 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara). Latar belakang dari pengesahan traktat ini adalah untuk mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993. Traktat ini bertujuan untuk memelihara perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara dengan melarang kepemilikan, pengembangan, dan penggunaan senjata nuklir.

Ketentuan substansial dalam traktat ini meliputi:

  1. Zona Aplikasi: Mencakup seluruh wilayah daratan, perairan pedalaman, laut nusantara, laut wilayah, landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif negara-negara Asia Tenggara.
  2. Larangan: Negara-negara Asia Tenggara dilarang membuat, memiliki, menguasai, menggelarkan, mengangkut, menguji coba, ataupun menggunakan senjata nuklir. Pembuangan bahan radioaktif juga dilarang.
  3. Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud Damai: Diperkenankan sepanjang berada di bawah pengawasan IAEA.
  4. Badan Pengawas: Dibentuk Komisi dan Komite Eksekutif untuk menegakkan ketentuan Traktat.
  5. Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan melalui cara damai, arbitrase, atau Mahkamah Internasional.
  6. Ratifikasi dan Mulai Berlakunya Traktat: Memerlukan ratifikasi dan berlaku setelah Piagam Pengesahan ketujuh diserahkan.

Traktat ini memberikan hak kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan tenaga nuklir bagi tujuan damai serta memberikan perlindungan lingkungan hidup dari bahaya pencemaran limbah nuklir.

(-)

(-)