di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 15/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial: