Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Januari 2013
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2002 Nomor : 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup, sehingga pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak daerah dan retribusi daerah selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memberikan kepastian hukum terkait pungutan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

(-)

(-)