di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 5/2019 · Peraturan BPIP No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tunjangan kinerja diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dihitung berdasarkan kelas jabatan serta penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pemotongan tunjangan kinerja akibat ketidakhadiran, keterlambatan, dan pelanggaran disiplin. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan setiap bulan dan dapat dipotong hingga 100% jika terdapat pelanggaran tertentu.