Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 5/2019 · Peraturan BPIP No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:29 Oktober 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan29 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tunjangan kinerja diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dihitung berdasarkan kelas jabatan serta penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pemotongan tunjangan kinerja akibat ketidakhadiran, keterlambatan, dan pelanggaran disiplin. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan setiap bulan dan dapat dipotong hingga 100% jika terdapat pelanggaran tertentu.

  • Pembayaran rapel Tunjangan Kinerja, termasuk Tunjangan Kinerja pelaksana tugas dilakukan terhitung sejak tanggal penetapan atau pelantikan.
  • Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kinerja, hasil kerja, atau kehadiran.
  • Ketentuan mengenai pembayaran rapel Tunjangan Kinerja pelaksana tugas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran rapel hak keuangan bagi pelaksana tugas Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus, Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, atau Kelompok Ahli, kecuali ketentuan mengenai pajak penghasilan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pegawai yang melanggar ketentuan mengenai kehadiran, keterlambatan, dan disiplin dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat pelanggaran.
  • Pelanggaran disiplin ringan dikenakan pemotongan 25% per bulan, sedang 50% per bulan, dan berat hingga 100% per bulan.