Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2023 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, dan terjangkau. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menyederhanakan pengaturan perizinan, memberikan pedoman bagi pelaksana pelayanan, menunjang kegiatan berusaha, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan substansial mencakup kewenangan penyelenggaraan perizinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan Bupati mendelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya. Pemerintah Daerah juga dapat menerbitkan perizinan non-berusaha. Setiap pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan di Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. Dinas melakukan pengintegrasian PTSP dan melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dengan menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Dinas menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

1. Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang telah terbit namun belum berlaku efektif sebelum Perda ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Perda ini. 2. Perizinan Berusaha yang telah terbit dan berlaku efektif sebelum Perda ini ditetapkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Perbup yang ditetapkan oleh Bupati sebelum berlakunya Perda ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikenakan sanksi sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.