Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa

Juga dikenal sebagai: PP 32/2003 · PP No. 32 Tahun 2003 · PP Nomor 32 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2003Tanggal Penetapan:4 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2003
Tanggal Penetapan04 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak. Tujuannya adalah untuk mengakui dan menghargai jasa mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penugasan di daerah bergejolak selama minimal 90 hari terus menerus atau 120 hari terputus-putus. Pengusulan penghargaan dilakukan melalui jalur hirarki yang melibatkan Panglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri, dan penganugerahan dilakukan oleh Presiden. Tanda kehormatan ini dapat diberikan secara anumerta dan juga kepada warga negara asing sebagai kehormatan.

(-)

1. Hak memakai Tanda Kehormatan dicabut jika pemegangnya diberhentikan tidak dengan hormat, menjadi anggota organisasi terlarang, atau memasuki dinas negara asing tanpa izin.