di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
Juga dikenal sebagai: PP 32/2003 · PP No. 32 Tahun 2003 · PP Nomor 32 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak. Tujuannya adalah untuk mengakui dan menghargai jasa mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penugasan di daerah bergejolak selama minimal 90 hari terus menerus atau 120 hari terputus-putus. Pengusulan penghargaan dilakukan melalui jalur hirarki yang melibatkan Panglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri, dan penganugerahan dilakukan oleh Presiden. Tanda kehormatan ini dapat diberikan secara anumerta dan juga kepada warga negara asing sebagai kehormatan.