Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2025Tanggal Penetapan:21 November 2025
KebudayaanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku21 November 2025
Tanggal Penetapan21 November 2025
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah disusun sebagai upaya untuk melestarikan identitas bangsa, memperkuat karakter masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kebudayaan di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan memelihara objek kebudayaan guna meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelolaan objek kebudayaan yang mencakup nilai budaya, pengetahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, seni, dan benda. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan melalui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, serta melaksanakan kegiatan pelindungan (inventarisasi, penyelamatan, pengamanan, perawatan, pemeliharaan, dan publikasi), pengembangan (penguatan, pembinaan, dan penyebarluasan), pemanfaatan, dan pembinaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian tugas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan kebudayaan, serta pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai lembaga pemberi rekomendasi kebijakan.

Subjek hukum, baik perseorangan maupun badan usaha, diwajibkan memiliki izin dalam pemanfaatan objek kebudayaan untuk kepentingan komersial. Pemerintah Daerah juga memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam bentuk bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan subsidi budaya, serta memberikan penghargaan bagi pihak yang berkontribusi luar biasa dalam bidang kebudayaan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan objek kebudayaan untuk kepentingan komersial tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.