Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk setempat minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan memenuhi persyaratan lainnya.
- Proses Pencalonan: Penjaringan, pendaftaran, penyaringan, penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon.
- Kampanye: Diatur mengenai pelaksanaan kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye.
- Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara, keamanan pemungutan suara, dan penghitungan suara.
- Penetapan Kepala Desa Terpilih: Berdasarkan suara terbanyak.
- Pengesahan dan Pelantikan: Proses pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa.
- Pengawasan Pemilihan: Dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk oleh Camat.
- Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa: Diatur secara rinci mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
- Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara.
- Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Desa: Pengaturan mengenai pelaksana tugas dan penjabat Kepala Desa.
- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Pembiayaan: Sumber pembiayaan pemilihan Kepala Desa.