Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk setempat minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  3. Proses Pencalonan: Penjaringan, pendaftaran, penyaringan, penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon.
  4. Kampanye: Diatur mengenai pelaksanaan kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye.
  5. Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara, keamanan pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  6. Penetapan Kepala Desa Terpilih: Berdasarkan suara terbanyak.
  7. Pengesahan dan Pelantikan: Proses pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa.
  8. Pengawasan Pemilihan: Dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk oleh Camat.
  9. Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa: Diatur secara rinci mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
  10. Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara.
  11. Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Desa: Pengaturan mengenai pelaksana tugas dan penjabat Kepala Desa.
  12. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  13. Pembiayaan: Sumber pembiayaan pemilihan Kepala Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kepala desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Bagi calon kepala desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf q, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.