di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi: