di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.04/2006 · PMK No. 70/PMK.04/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung perkembangan usaha pembangkit listrik swasta dan menjamin ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang digunakan dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan Bea Masuk untuk barang modal yang diimpor oleh badan usaha swasta yang memiliki izin usaha ketenagalistrikan. Barang modal yang dimaksud meliputi mesin, peralatan, dan peralatan pabrik yang digunakan langsung dalam kegiatan penyediaan tenaga listrik. Untuk mendapatkan pembebasan ini, perusahaan harus memiliki kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero) dan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.