Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2022 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juli 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juli 2022
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam mengelola Sistem Pendidikan Nasional di Daerah Kota, termasuk merumuskan kebijakan bidang pendidikan seperti manajemen pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, izin pendirian satuan pendidikan, serta pengembangan bahasa dan sastra Daerah Kota. Pemerintah Daerah Kota juga menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar, serta target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai subjek hukum, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota untuk menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD, memberikan kemudahan pelayanan pendidikan tanpa pungutan, memberikan beasiswa kepada peserta didik berprestasi, dan memberikan honorarium kepada pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat sasaran, proporsional, dan akuntabel, serta menjamin pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

Satuan pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di satuan pendidikannya, mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkeadilan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menjamin upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan, terutama pada jenjang Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan, pencabutan izin pendirian satuan pendidikan, dan/atau penutupan satuan pendidikan. 2. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 49, dan Pasal 76 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan.