Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2015 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku17 April 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar selaras dengan pasar rakyat, mendorong kemitraan yang adil antara UMKM, koperasi, dan pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam usaha perpasaran. Peraturan ini mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang harus sesuai dengan RTRW dan RDTRW, termasuk peraturan zonasinya, serta menetapkan lokasi pendirian toko swalayan berdasarkan sistem jaringan jalan. Walikota menetapkan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas, keamanan, perkembangan pemukiman, pola kehidupan masyarakat, dan waktu operasional. Pelaku usaha dapat mendirikan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau bangunan lain, dengan memenuhi persyaratan seperti analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak dengan pasar rakyat, areal parkir yang cukup, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur perizinan, sistem penjualan, penggunaan tenaga kerja lokal, waktu operasional, dan pengembangan kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM dan koperasi.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS. 3. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah memiliki izin prinsip dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi dan belum dilakukan pembangunan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok UMKM dan Koperasi dengan Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Setiap pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 30, Pasal 33 dan/atau Pasal 36 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.