Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 20/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 39 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Hulu Sungai Utara. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Hulu Sungai Utara. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 48 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 49 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 50 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis dan menata kelembagaan dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, guna mencapai kesejahteraan rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 7. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan 8. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 9. Dinas Peternakan 10. Dinas Perikanan 11. Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral 12. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Setiap dinas daerah memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)