Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 6/2018 · Peraturan BSN No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2018Tanggal Penetapan:4 Mei 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku04 Mei 2018
Tanggal Penetapan04 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan Standar Nasional Indonesia (SNI) tetap relevan dengan kepentingan nasional, kebutuhan pasar, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kaji ulang SNI dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun dan dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan. BSN bertanggung jawab menugaskan Komite Teknis atau membentuk tim ad hoc untuk melakukan kaji ulang. Proses kaji ulang mencakup evaluasi kesesuaian judul, kebutuhan, relevansi dengan perkembangan IPTEK, dan kesesuaian dengan pedoman penulisan SNI. Hasil kaji ulang dapat berupa penetapan kembali, revisi, abolisi, amendemen, atau ralat SNI.

(-)

(-)