Peraturan ini bertujuan untuk memastikan Standar Nasional Indonesia (SNI) tetap relevan dengan kepentingan nasional, kebutuhan pasar, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kaji ulang SNI dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun dan dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan. BSN bertanggung jawab menugaskan Komite Teknis atau membentuk tim ad hoc untuk melakukan kaji ulang. Proses kaji ulang mencakup evaluasi kesesuaian judul, kebutuhan, relevansi dengan perkembangan IPTEK, dan kesesuaian dengan pedoman penulisan SNI. Hasil kaji ulang dapat berupa penetapan kembali, revisi, abolisi, amendemen, atau ralat SNI.