Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 23/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kendaraan tidak Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2002 Nomor 25 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 16 Seri E); 3. Segala ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama serta bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang terpadu di Kabupaten Garut. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan perhubungan darat, laut, udara, pos, dan telekomunikasi. Dalam bidang perhubungan darat, diatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk rencana induk jaringan, manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, tata cara berlalu lintas, keselamatan lalu lintas, pemeriksaan kendaraan, pendidikan mengemudi, terminal, fasilitas parkir, pengujian kendaraan, angkutan penumpang dan barang, perizinan, serta hak dan kewajiban pengusaha angkutan dan pengguna jasa. Penyelenggaraan perhubungan laut mencakup pembinaan pelayaran, angkutan di perairan (angkutan laut, sungai, danau, penyeberangan), perizinan angkutan transportasi laut, usaha jasa terkait, kepelabuhanan (peran, fungsi, jenis pelabuhan, rencana induk pelabuhan, lokasi pelabuhan, penyelenggaraan pelabuhan, pembangunan pelabuhan, terminal khusus), kelaiklautan kapal, kenavigasian, dan perlindungan lingkungan maritim. Penyelenggaraan perhubungan udara meliputi penetapan lokasi bandar udara, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan pencarian pertolongan kecelakaan pesawat udara. Penyelenggaraan pos dan telekomunikasi mencakup penyelenggaraan pos, telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan penyiaran. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan juga diatur, termasuk pemantauan fasilitas, pemberian masukan, dan dukungan terhadap penyelenggaraan perhubungan. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya manusia di bidang perhubungan dan sistem informasi dan komunikasi.

1. Izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku. 2. Izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum dan barang yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar milik jalan serta izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum dan barang yang telah habis masa berlakunya, wajib dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 huruf a, Pasal 37 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pasal 47 ayat (1), Pasal 54 huruf c, Pasal 54 huruf g, Pasal 54 huruf k, Pasal 54 huruf I diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf c diancam pidana kurungan dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.