Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang terpadu di Kabupaten Garut. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan perhubungan darat, laut, udara, pos, dan telekomunikasi. Dalam bidang perhubungan darat, diatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk rencana induk jaringan, manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, tata cara berlalu lintas, keselamatan lalu lintas, pemeriksaan kendaraan, pendidikan mengemudi, terminal, fasilitas parkir, pengujian kendaraan, angkutan penumpang dan barang, perizinan, serta hak dan kewajiban pengusaha angkutan dan pengguna jasa. Penyelenggaraan perhubungan laut mencakup pembinaan pelayaran, angkutan di perairan (angkutan laut, sungai, danau, penyeberangan), perizinan angkutan transportasi laut, usaha jasa terkait, kepelabuhanan (peran, fungsi, jenis pelabuhan, rencana induk pelabuhan, lokasi pelabuhan, penyelenggaraan pelabuhan, pembangunan pelabuhan, terminal khusus), kelaiklautan kapal, kenavigasian, dan perlindungan lingkungan maritim. Penyelenggaraan perhubungan udara meliputi penetapan lokasi bandar udara, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan pencarian pertolongan kecelakaan pesawat udara. Penyelenggaraan pos dan telekomunikasi mencakup penyelenggaraan pos, telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan penyiaran. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan juga diatur, termasuk pemantauan fasilitas, pemberian masukan, dan dukungan terhadap penyelenggaraan perhubungan. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya manusia di bidang perhubungan dan sistem informasi dan komunikasi.