Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 2/2023 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023Tanggal Penetapan:11 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Januari 2023
Tanggal Penetapan11 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB I, BAB II, BAB III, dan BAB IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengubah: 1. BAB V Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, dan BAB VI Pasal 39 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan peraturan yang baru.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui pendidikan dan pelatihan. Tujuan utama adalah untuk menciptakan ASN yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional. Kebijakan ini mengatur penilaian kompetensi, evaluasi kinerja, pengembangan talenta, dan sertifikasi kompetensi. ASN diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan melalui pendidikan formal dan pelatihan, baik klasikal maupun non-klasikal. Peraturan ini juga menetapkan pembagian peran antara unit organisasi yang menangani pengembangan sumber daya manusia dan unit kerja pembina kepegawaian di tingkat kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam BAB V Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, dan BAB VI Pasal 39 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan peraturan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.