di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 4/2021 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan kecamatan. Penentuan tipologi Perangkat Daerah didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja melalui sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, energi dan sumber daya mineral, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, lingkungan hidup, kebudayaan, pariwisata, komunikasi dan informatika, persandian, statistik, perpustakaan dan arsip, kesehatan, pertanian, ketahanan pangan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi dan UKM, perikanan, tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, perindustrian dan perdagangan.
Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Keuangan Daerah. Kecamatan terdiri dari 10 kecamatan dengan Tipe A.
Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah yang bersifat otonom dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan layanan secara profesional.