Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 8/2017 · Perda Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiensy Virus dan Accuired Immuno Deficiensy Syndrome Daerah Kota Parepare bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. Latar belakangnya adalah perkembangan penyebaran HIV dan AIDS yang mengkhawatirkan di Kota Parepare.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kota (KPAK) yang bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
  2. Ruang lingkup kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, penanganan dan rehabilitasi ODHA.
  3. Kewajiban bagi pemilik/pengelola tempat hiburan untuk mendata karyawan, memberikan informasi tentang pencegahan HIV/AIDS, memeriksakan kesehatan karyawan secara berkala, dan menyediakan kondom.
  4. Hak dan kewajiban ODHA termasuk hak atas kerahasiaan status HIV, pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, serta kewajiban untuk berobat dan melindungi pasangan.
  5. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan ini juga mengatur strategi penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan advokasi dan sosialisasi, peningkatan upaya penanggulangan yang merata dan bermutu, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen penanggulangan yang akuntabel.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 30 dan 31 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.