di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 37/1980 · PP No. 37 Tahun 1980 · PP Nomor 37 Tahun 1980
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Televisi Republik Indonesia dengan mengangkat pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan ini diharapkan memperbaiki kedudukan dan pembinaan pegawai, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugasnya. Pegawai Yayasan yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan diperbantukan kepada Yayasan Televisi Republik Indonesia mulai 1 April 1980. Golongan ruang penggajian dan masa kerja di Yayasan dihitung penuh untuk penetapan pangkat, gaji pokok, kenaikan pangkat, dan pensiun. Pengangkatan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan mutasi kepegawaian selanjutnya diatur oleh pejabat berwenang sesuai peraturan yang berlaku.