Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/2008 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2005 tentang Teknik Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005 Nomor 36 Seri D.22).

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini bertujuan untuk mensinergikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan menerapkan prinsip-prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kejelasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain. Penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan ini harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat dilaksanakan secara bertahap. Urusan wajib dan pilihan menjadi dasar pembentukan organisasi perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai urusan pemerintahan sisa, di mana daerah harus mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapannya jika ingin menyelenggarakan urusan pemerintahan sisa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Bupati. Daerah juga dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi, yang harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(-)

(-)