Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 9/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 07, Seri B Nomor Seri 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melindungi kepentingan masyarakat akan kebutuhan daging sehat, dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai lagi.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi rumah potong hewan termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, jumlah dan unsur bahan pemeriksaan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan wajib membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan. Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli. Pemotongan hewan wajib dilakukan di rumah potong hewan, kecuali untuk kepentingan sosial dan keagamaan dengan rekomendasi dinas terkait.

Masa retribusi adalah jangka waktu pada saat menggunakan/memanfaatkan pelayanan rumah potong hewan beserta perlengkapannya. Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk secara tunai/lunas.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.