Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 3/2015 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Padang Pariaman dihapuskan.

(-)

(-)