Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2003 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2003Tanggal Penetapan:12 Juni 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku12 Juni 2003
Tanggal Penetapan12 Juni 2003
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 03 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan daerah melalui penyertaan modal pada pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD atas persetujuan DPRD. 2. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham antara Pemerintah Daerah dan swasta. 3. Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah pada perseroan dan menunjuk pejabat sebagai anggota Komisaris. 4. Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Komisaris, yang bertanggung jawab kepada RUPS. 5. Laba setelah dikurangi pajak akan dibagikan untuk cadangan, dividen, dan lain-lain yang prosentasenya ditetapkan oleh RUPS.

(-)

(-)