Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SINGOSARI TAHUN 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 4/2020 · Perda Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SINGOSARI TAHUN 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Singosari untuk tahun 2020-2040. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dinamis dan kepastian hukum dalam pembangunan wilayah, serta peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada kebutuhan ruang dan perubahan fungsi lahan. Tujuannya adalah mewujudkan BWP Singosari sebagai zona perumahan dan perdagangan jasa yang selaras dengan kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: - **Penataan Ruang:** Pembagian wilayah menjadi zona lindung (perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan, perkantoran, industri, pelayanan umum, peruntukan lainnya, peruntukan khusus). - **Jaringan Prasarana:** Pengembangan jaringan pergerakan (jalan, pedestrian, transportasi umum, parkir, kereta api), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan persampahan. - **Prioritas Penanganan:** SBWP A dan B diprioritaskan untuk konservasi kawasan Candi Singosari dan penanganan kawasan perdagangan jasa. - **Pemanfaatan Ruang:** Program perwujudan rencana pola ruang, jaringan prasarana, dan SBWP prioritas. - **Peraturan Zonasi:** Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana rinci tata ruang. - **Perizinan:** Izin lokasi dan izin mendirikan bangunan sebagai syarat pemanfaatan ruang. - **Insentif dan Disinsentif:** Pemberian insentif untuk kegiatan sejalan dengan rencana tata ruang dan disinsentif untuk kegiatan yang tidak sesuai. - **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Hak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati nilai tambah ruang, memperoleh penggantian kerugian, mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin, dan gugatan ganti kerugian. Kewajiban untuk menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi persyaratan izin, memberikan akses ke milik umum, dan berperan serta dalam sistem informasi tata ruang.

(-)

1. Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 42. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.