Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk:
- Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
- Mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, dengan berpedoman pada standar sarana dan prasarana kerja serta standar harga barang dan jasa.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, akuntabel, dan adil.
- Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah, di mana hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
- Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, serta dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, mutasi, dan pelaporan.
- Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian barang milik daerah yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
- Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala SKPD.
- Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
- Tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah.