Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penerapan Budaya Keselamatan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 4/2019 · Peraturan BATAN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BATAN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenerapan Budaya Keselamatan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku09 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 200/KA/X/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Budaya Keselamatan

Peraturan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya keselamatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan. Kebijakan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini. Penerapan budaya keselamatan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan mengacu pada kerangka dasar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Setiap unit kerja di BATAN diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan program budaya keselamatan setiap tahun, melakukan penilaian diri, serta menjalani audit dan pemantauan. Kebijakan keselamatan harus terintegrasi dalam kebijakan sistem manajemen BATAN dan ditetapkan oleh Kepala BATAN. Pembiayaan untuk penerapan budaya keselamatan dibebankan pada anggaran unit kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 200/KA/X/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Budaya Keselamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)