Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 297 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 297 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam

Juga dikenal sebagai: Keppres 297/1961 · Keppres No. 297 Tahun 1961 · Keppres Nomor 297 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "Tambang Batu-Bara Bukit Asam". Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perlunya penunjukan direksi sementara untuk perusahaan tersebut, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 93 tahun 1961. Keputusan ini menetapkan S.M. Sair sebagai Presiden Direktur, serta Ir. A. Suhud dan Soesilo Tjitrosomo sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)