di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2002 · Keppres No. 23 Tahun 2002 · Keppres Nomor 23 Tahun 2002
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor dengan memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku mulai Januari 2002. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.