di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.03/2009 · PMK No. 240/PMK.03/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang keluar dan masuk dari dan ke Kawasan Bebas serta mengoptimalkan pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Bebas. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan yang ada.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengecualian dari ketentuan perpajakan untuk transaksi tertentu, seperti pengeluaran barang untuk keperluan produksi, perbaikan, atau demonstrasi yang akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang dan sanksi administrasi jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelunasan pajak terutang dan dokumen yang diperlukan untuk transaksi tertentu.