Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.03/2009 · PMK No. 240/PMK.03/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang keluar dan masuk dari dan ke Kawasan Bebas serta mengoptimalkan pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Bebas. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan yang ada.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengecualian dari ketentuan perpajakan untuk transaksi tertentu, seperti pengeluaran barang untuk keperluan produksi, perbaikan, atau demonstrasi yang akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang dan sanksi administrasi jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelunasan pajak terutang dan dokumen yang diperlukan untuk transaksi tertentu.

(-)

1. Pengusaha yang tidak memenuhi batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.