Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 84/2016 · Permen Ristekdikti No. 84 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 84 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Evaluasi jabatan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di akademi tersebut.

(-)

(-)