Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Bank SumselBabel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp34.500.000.278,65, yang terdiri dari modal saham, agio saham, dan sisa setoran.
  2. Penyertaan modal dapat dianggarkan atau akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 atau maksimal selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dialokasikan dalam APBD.
  3. Bank SumselBabel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyertaan modal.
  4. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank SumselBabel, dan bagi hasil keuntungan menjadi hak Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diperoleh setiap akhir tahun buku Bank SumselBabel serta disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
  5. Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Perundang-undangan lainnya.
  6. Bank SumselBabel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)